Dewan
Pertanyakan Kejelasan Polemik KTP
PALANGKA RAYA –
Buntut panjang dan adanya keresahan di
masyarakat yang terjadi terkait polemik pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) itu membuat anggota DPRD Kota Palangka Raya akhirnya memanggil pihak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya untuk
Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dengan pemanggilan langsung Kepala
Disdukcapil beserta beberapa stafnya itu dilakukan di ruang dewan, Senin (1/7)
siang. Pelaksanaan DRP di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya
Sigit K. Yunianto beserta dua anggota Komisi I DPRD Kota Sugianto dan Diu
Husaini.
“Yang kita minta penjelasan disitu adalah masalah
pelayanan KTP, dimana masalah ini saya selaku kedua dewan banyak mendapat masukan
dan kritikan dari masyarakat, sehingga memang perlu kita melakukan DRP,” ucap
Sigit.
Sebenarnya kata Sigit, pihaknya jauh-jauh hari
sudah mengingatkan kepada semua kepala SKPD di jajaran pemerintah kota Palangka
Raya agar berhati-hati dalam menjalankan program.
“Instansi-instansi di Pemko sebenarnya sudah diminta
agar berhati-hati melaksanakan program-program kegiatannya agar dikelola sesuai
kebutuhan masyarakat tanpa menjadi tujuan politik, sehingga tidak menimbulkan
opini yang tidak seharusnya berkembang di masyarakat,” ucap Sigit.
Tapi tiba-tiba hal itu juga akhirnya terjadi di
opini masyarakat, memang kata Sigit pihaknya tidak juga semata-mata menyalahkan
program yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil itu salah, apalagi program yang
dilakukan adalah program jemput bola. Namun harus diperjelas, program itu untuk
programnya e-KTP atau KTP Siak. “Makanya sudah saya sampaikan tolong dibedakan
antara KTP dan e-KTP itu,” katanya.
Namun begitu, ungkap Sigit benar atau tidaknya dugaan
terhadap polemik KTP ini, tentunya pihak dewan tidak memutuskan. “Kita menunggu
hasil dari inspektorat Propinsi yang sudah terlebih dahulu melakukan
penyelidikannya. Selain itu juga masih menunggu hasil dari keputusan MK
nantinya, benar atau tidaknya.”
Karena ini masih proses, jadi pihaknya bisa
tidak bisa mengklaim benar atau tidak tindakan atas pembuatan dan penerbitan
KTP itu. Biarkan lembaga hukum yang menyelesaikannya. Namun intinya lembaga
DPRD meminta kepada pihak Disdukcapil agar pelayanan publik harus tetap berjalan
secara baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Palangka Raya H. Rojikonnor mengatakan pemanggilan yang
dilakukan pihak dewan dalam rangka menjelaskan duduk perkara terkait polemik
yang selama ini berkembang di masyarakat.
“Intinya sudah saya sampaikan secara normatif
saja. Kita sampaikan tentang pelayanan, dugaan pembuatan itu melebihi kuota, ya
kita jelaskan bahwa hal itu sudah dilakukan secara wajar dan sejauh ini pemeriksaan
oleh pihak inspektorat propinsi juga masih berlangsung, biarkan inspektorat
yang bekerja. Saya tidak ingin mendahului hasilnya,” ucap Rojikonnor.
Terhadap adanya dugaan penerbitan KTP di hari
libur pada Sabtu dan Minggu, Rojikin mengatakan bahwa hal itu tidak benar. “Kalau
waktu itu hanya untuk penginput data KTP ke komputer. Tidak ada penerbitan dan
saya tanda tangan pun waktunya hari Senin,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota
Palangka Raya menjelaskan maksud dilakukannya DRP itu untuk merespon
masukan-masukan dari masyarakat terkait polemik KTP.
“Intinya masukan masyarakat, adanya keresahan
di masyarakat, jadi wajar kita melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak
terkait dalam hal ini adalah Disdukcapil untuk mendengarkan dan menyelesaikan
permasalahan yang menyangkut polemik yang terjadi di masyarakat itu,” katanya.
DRP sendiri, ungkap Sugianto merupakan salah
satu alat kelengkapan dewan yang boleh dilakukan secara mendadak selama di sepakati
oleh alat kelengkapan dewan dan disetujui oleh pimpinan dewan. muy
0 komentar